BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan solusi yang baik dan benar masyarakat untuk berobat di rumah sakit - rumah sakit di Indonesia. Namun ada beberapa permasalahan yang terjadi di BPJS Kesehatan ini. Yaitu adanya ketidakseimbangnya nilai iuran yang ada. Diperkirakan BPJS Kesehatan masih mengalami ketidakseimbangan yang cukup besar maka dari itu BPJS sendiri memberikan beberapa kebijakan tertentu. Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan telah menyampaikan usulannya ini ke Presiden RI Joko Widodo
(Jokowi) untuk menaikkan jumlah iuran yang harus dibayarkan masyarakat
indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan
Fahmi Idris mengusulkan bahwa untuk kategori kelas 1 jumlah iuran akan
dinaikkan menjadi Rp 80 ribu dari saat ini sebesar Rp 59 ribu.
"Jika kelas 2 contohnya, ini
baru hitungan awal selama ini kelas 2 itu hanya Rp 42.500, hitungan awal kita akan
menjadi Rp 50 ribu," kata Fahmi Idris di Istana Kepresidenan, Jumat 20
November 2015 kemarin.
Kenaikan iuran ini diperkirakan
tidak akan memberatkan masyarakat bahwa mengingat peserta BPJS Kesehatan untuk
kelas 1 dan 2 masuk dalam kategori masyarakat yang mampu.
Tapi dengan demikian untuk
kategori kepesertaan pada kelas 3, Fahmi mengatakan belum ada rencana untuk
menaikkan iuarannya.
"Iuran itu sendiri harusnya
tahun depan kelas 3 hitungan kami sudah sesuai dengan DJSN Rp 36 ribu per
orang, tapi untuk tahun depan pemerintah telah tetapkan Rp 23 ribu ini yang
akan menjadikan, namun kami tidak akan ubahnya," katanya.
Alasan kenaikan ini dikatakan
karena untuk mengurangi ketidak seimbangan antara jumlah iuran yang diterima
dengan jumlah biaya iuran yang didapatkan.
Jika tidak ada perubahan, maka kemungkinan lama-kelamaan BPJS dapat kerugian yang cukup besar akibat perbedaan nilai iuran masuk dan nilai yang diklaim masyarakat untuk berobat sangat besar nantinya.
Namun dengan perubahan nilai iuran karena tidak adanya keseimbangan ini tersebut, diharapkan masyarakat tidak keberatan untuk membayarnya.
Menurut anda? berikan komentar di bawah ini. Terimakasih
No comments:
Post a Comment